Blog ini adalah catatan pelajar yang menyukai traveler

Saturday, September 19, 2015

Info Paspor

Nah teman-teman saya berbagi tips untuk membuat e-paspor sebenernya saya sudah mempunyai paspor, tapi paspor yang saya pegang adalah paspor yang lama masih belum e-paspor  sebenernya sih bukan bikin paspor baru tapi perpanjang paspor karena biasanya habis masa berlakunya tapi punya saya masih lumayan lama.ok lanjuuut setelah browsing sana-sini, saya baru tau kalau sekarang ada jenis paspor baru yang lebih canggih, yaitu e-paspor.



E-paspor atau paspor elektronik ini memiliki chip yang dapat dibaca auto gate sebagian bandara sehingga kita nggak usah antri lagi di loket imigrasi bandara dan tidak perlu dicap sama petugasnya. Perlu diketahui, paspor lama bisa juga pake auto gate, tapi harus mendaftar dulu. Untuk saya sih ini sangat membantu karena dengan frekuensi perjalanan ke luar negeri yang cukup tinggi, cap imigrasi bikin halaman paspor cepat habis. Sebagian besar negara di dunia, terutama negara maju, sudah pakai sistem e-paspor sejak lama dengan tujuan untuk keamanan dan anti pemalsuan. Kabar baiknya lagi, katanya mulai 2015 visa ke Jepang bisa gratis asal punya e-paspor ini. Siapa tahu negara-negara lain juga memberlakukannya. Menarik bukan?

Buat yang hendak mengurus perpanjangan passport atau ingin membuat e-passport silahkan dicoba tips membuat passport sendiri tanpa ribet cuma menyita waktu seharian dan no pungli 

So guys semoga pengalaman pengurusan e-passport ini berguna dan selamat mencoba



Catatan penting tentang pembuatan e-pasport

1. Masa berlaku paspor biasa dan e-paspor 5 tahun

2. Biaya paspor biasa Rp 300.000 untuk 48 halaman, paspor biasa elektronis (e-passport) Rp 655.000   dengan jumlah 48 halaman, biaya pembuatan paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman.

3. Daftar online pra permohonan personal dengan mengisi data sesuai dengan jenis kebutuhan apakah karena pembuatan baru, berlaku habis, penggantian. 

4. Beda e-pasport dengan pasport biasa yaitu pada chip sehingga saat di bandara tidak perlu ngantri karena di chip ada auto gate.

5. Untuk pengurusan paspor biasa non-elektronik bisa diurus di semua kantor imigrasi tapi untuk pengurasan e-paspor hanya bisa diurus di kantor imigrasi tertentu yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selata, kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya.



Gampang kan? Jadi nggak perlu tuh pake agen, apalagi calo. Saya sungguh salut dengan Ditjen Imigrasi yang telah meningkatkan layanan publiknya sehingga mudah! By the way, saya ingatkan lagi bahwa saya bukanlah petugas Ditjen Imigrasi, jadi kalau ada pertanyaan silakan menghubungi www.imigrasi.go.id langsung ya!

0 komentar:

 

Blog Archive

Translate

BLOG INI DILINDUNGI DMCA